LPSK RI Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Restitusi Korban Tindak Kekerasan Seksual

232
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)-RI melaksanakan kegiatan sosialisasi kewenangan sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3).

Menurut Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., P.Si, kegiatan ini mengangkat bahasan tentang Restitusi untuk korban yang terkena tindakan kekerasan seksual, khususnya di Gorontalo.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga membahas tentang restitusi yang jarang diketahui oleh para korban tindak kekerassn sekual.

Hal ini ungkap Livia Istania, sudah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam ketentuan itu menyebutkan, sebelum dilakukannya pemberian restitusi dan kompensasi terhadap korban dari tindak kekerasan seksual, terlebih dahulu harus masuk ke dalam proses penuntutan di Kejaksaan.

Setelah itu LPSK akan melakukan kalkulasi terhadap dana yang akan diberikan kepada korban sebagai restitusi dan kompensasi.

Untuk kepentingan tersebut, LPSK memiliki Tim Satgas yang akan menilai dan melakukan kalkulasi terhadap jumlah kompensasi.

“Kami dari LPSK ada Tim Satgas penilai untuk bisa melakukan penghitunngan hal-hal yang menjadi komponen ganti rugi itu, misalnya kehilangan kekayaan, kehilangan penghasilan, kemudian penderitaan,” lanjut Livia.

Dalam hal ini, Livia Iskandar juga menjelaskan, Tim Satgas bekerja sama dengan psikolog untuk kemudian dibimbing dan diberikan arahan terkait dengan kegiatan konseling yang akan dilakukan dalam rangka pengobatan mental terhadap korban yang mendapatkan tindakan kekerasan seksual.

Livia Iskandar lebih lanjut mengharapkan agar sosialisasi kewenangan yang juga membahas restitusi dan kompensasi korban tindak kekerasan seksual kali ini, dapat menjadi sumber referensi bagi masyarakat Gorontalo untuk dapat memanfaatkan layanan dari LPSK sebagai tempat pengaduan bagi orang tua atau anggota masyarakat yang keluarganya mengalami tindakan kekerasan seksual, baik itu di ranah umum, instansi pemerintahan, maupun di institusi pendidikan.(Tr/awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here