Kebijakan Pemda Kabgor Terkait Tenaga Kontrak, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM M.Jufri Damima

247
0

KABGOR (barometernewsgo.com)-Menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kab. Gorontalo terkait Tenaga Kontrak atau tenaga non ASN, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kab. Gorontalo M. Jufri Damima menjelaskan, langkah pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk merumahkan non ASN per Januari bukan hanya dilakukan pada tahun 2024 ini tapi sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak dari masing-masing non ASN sembari memperhatikan dan melihat hasil evaluasi yang dilakukan.

Ditegaskannya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah evaluasi Tenaga Kontrak bukan seleksi Tenaga Kontrak.

Evaluasi tersebut dilakukan adalah terkait yang pertama analisis beban kerja dari masing-masing Perangkat Daerah.

Terkait hal itu, BKPSDM melakukan analisis berapa kebutuhan ril yang ada di masing-masing perangkat daerah sehingga pendistribusian tenaga non ASN dapat dilakukan secara proporsional di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan analisis beban kerjanya.

Selanjutnya indikator yang kedua ungkap M. Jufri Damima lagi, dalam evaluasi tersebut termasuk di dalamnya kinerja tenaga non ASN sendiri dan kedisiplinan.

Jadi kita lihat juga bagaimana kinerja dari masing-masing tenaga ASN yang dilaporkan oleh satuan perangkat daerah kepada BKPSDM” ujarnya.

Terhadap 2 indikator ini, jelasnya, merupakan indikator yang berperan aktif adalah para satuan perangkat daerah itu sendiri.

Sementara itu, indikator ketiga terkait evaluasi tenaga non ASN adalah kualitas kompetensi mereka, dimana sistem kompetensi yang dilakukan adalah kompetensi teknis dan kompetensi bidang kejuruan yang dibutuhkan oleh masing-masing satuan kerja Pemerintah Daerah.

“Dimana soal-soal yang kami sajikan itu terkait dengan kompetensi teknis maupun kompetensi bidang. Jadi teman-teman non ASN yang berjumlah 2829 orang tersebut, selain
kita evaluasi kompetensinya kita beri ruang untuk melakukan try out” jelasnya lagi.

Hal itu penting sebagai bagian dari upaya BKPSDM Kab. Gorontalo untuk mengikuti seleksi Calon ASN tahun 2024 yang terbuka untuk umum.

Dengan adanya evaluasi yang menggunakan metode seperti itu, maka dapat memberikan semacam pengalaman bagi tenaga non ASN sehingga pada saat pelaksanaan seleksi nanti mereka sudah tidak kaget lagi dan potensi mereka untuk lulus tes menjadi sangat terbuka.

“Itulah langkah yang kami lakukan dari pemerintah daerah dan untuk proses penerbitan SK Tenaga Kontrak yang lolos evaluasi kita sudah mulai lakukan secara bertahap mulai Januari seperti tahun-tahun sebelumnya” tandasnya lagi.

Oleh karena itu, M. Jufri Damima membantah ada unsur politik dalam pengambilan kebijakan tentang tenaga ASN tahun ini.

Kebijakan evaluasi terhadap ASN ini tegas Jufri, rutin dilakukan setiap tahun untuk peningkatan kinerja dan konpetensi tenaga non ASN yang sesuai dengan standar kebutuhan daerah.(HT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here