Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya Meminta PPAT Mulai Mensosialisasikan Angka Tanah Elektronik

301
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Penjabat Gubernur Gorontalo mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Provinsi Gorontalo untuk mensosialisasikan Angka Tanah Elekontronik kepada warga,
menyusul adanya kebijakan yang sudah diluncurkan di Provinsi Bali yang mau tidak mau akan berlaku di seluruh daerah termasuk di Gorontalo.

Hal itu dikemukakan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya pada kegiatan Seminar Hukum yang digelar Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Gorontalo yang digelar di Belle li Mbui, Sabtu (27/1/2024).

Pada seminar yang mengusung tema “Telaah keamanan akta PPAT elektronik dan perlindungan hukum terhadap PPAT”, Penjagub Ismail mengungkapkan sejumlah kendala yang akan dihadapi di lapangan.

Di antaranya belum meratanya akses internet, pemahaman teknologi informasi serta keamanan data elektronik.

“Bahwa tahun ini rencananya ada akta elektronik, maka benar adanya kita bicara tentang keamanan akta elektronik itu. Bagi yang tidak punya HP tapi tapi punya sertifikat dia simpan di mana? Apakah di pertanahan, disimpan di anaknya atau bagaimana,” kata Penjagub.

Perubahan kebijakan akta tanah dari fisik menjadi digital bukan hal mudah. Ada tingkat kepercayaan masyarakat yang bisa masyarakat percaya atau tidak. Hal lainnya terkait masalah tanah baik yang belum dan sudah bersertifikat.

“Saya sudah lebih kurang tujuh bulan, tapi masalah tanah yang saya dapatkan laporannya itu cukup banyak. Termasuk pengadaan tanah oleh pemerintah provinsi. Dua hari lalu saya menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan penggugat,” imbuhnya.

Seminar Hukum Pengurus Wilayah IPPAT dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT Hapendi Harahap dan Ketua Umum PW IPPAT Provinsi Gorontalo Kaharuddin Kamaru. Istri Penjagub Ismail Pakaya, Fima Agustina juga hadir selaku Sekretaris I PP IPPAT.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here