Permohonan Intervensi KUD Darma Tani Ditolak PN Gorontalo, PH Siap Menghadapi Agenda Mediasi

146
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)- Permohonan gugatan intervensi IUP KUD Darma Tani yang dilayangkan Nurlaila dan Safitri ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (23/11), PN Gorontalo menolak permohonan para pemohon intervensi seluruhnya. Menghukum para pemohon intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Terkait putusan itu, Kuasa Hukum para penggugat siap menghadapi lanjutan perkara dengan agenda mediasi.

“Mengingat putusan sela dari pemohon intervensi ditolak, maka kami kuasa hukum siap Untuk menghadapi agenda sidang selanjutnya yakni mediasi”, ungkap Irfan Slamet Bano melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 23 November 2023.

Irfan mengakui,sejak awal pihaknya siap menghadapi para pihak tergugat termasuk pihak tergugat Intervensi.

“Pada intinya sejak awal adanya permohonan intervensi kami selaku kuasa hukum sangat siap untuk menghadapi para pemohon intervensi”, jelasnya. (BMW-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here