Putusan Sela Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Terdakwa Adhan Dambea Ditolak

796
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Dalam putusan sela Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Gubernur Rusli Habibie dengan terdakwa Adhan Dambea, Majelis Hakim Hascaryo, SH.MH selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota M. Fahmi Hari Nugroho, SH.M.Hum dan Irwanto, SH, dalam salah satu amar putusannya, menolak Eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban atas eksepsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Adhan Dambea dimulai pukul 10:00 WITA (27/4/2022) di ruang sidang Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo cukup ramai dihadiri pengunjung.

Terkait putusan sela tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan kepada terdakwa, apakah penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya. Apakah terbukti atau tidak. Untuk sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 11, hanya karena masih ada Hakim cuti. Sehingga akan diagendakan pada tanggal 18 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here