GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (18/11) melaksanakan sosialisasi hukum di Desa Dudepo Kec. Anggrek.
Pada sosialisasi itu, hadir sebagai pemateri utama, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Gorut Fikri M di aula Kantor Desa Dudepo. Turut hadir pada kegiatan ini, piha Inspektorat Kab. Gorontalo Utara dan aparatur Pemerintah desa Dudepo
Dalam pemaparan materinya, Fikri M menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan hukum pidana dengan mengambil tema “Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang berbasis Restorative justice”
Dihadapan warga dan aparatur desa di Dudepo, Fikri M menjelaskan, Restorative justice merupakan sebuah pendekatan pengurangan kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta terkadang menghadirkan perwakilan masyarakat.
Dijelaskannya, dalam konsep Restorative justice, tersangka dan terdakwa bersifat pasif dan pihak negara dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan bersifat aktif untuk memediasi agar terdakwa atau keluarga korban dapat memberikan maaf, karena korban sudah diproses hukum dan akan mendapatkan ganjaran hukuman
Namun menurutnya , yang terpenting menjadi rujukan siapapun, bahwa di negara hukum, berbagai kejahatan pasti mendapatkan ganjaran hukum, sehingga langkah terbaik yang dilakukan oleh masyarakat adalah mencegah dan menjauhi kejahatan yang dapat menyeretnya ke dalam jeratan hukum pidana.
Selain itu, stigma kejahatan atau opini masyarakat terhadap pelaku kejahatan, meskipun sudah dijerat pidana tetap tersimpan dalam memori masyarakat yang sulit dilupakan.
Oleh karena itu, perbuatan jahat atau tindakan kejahatan dalam bentuk apapun lebih baik dihindari agar setiap orang menjalani hidup dan kehidupan ini secara baik dan terhormat, tidak masuk dalam perangkap kejahatan itu sendiri yang dapat menjebloskannya ke penjara dan bentuk hukuman lainnya yang bersifat hukuman sosial.
Sementara itu, Kepala Desa Dudepo Rustam Biya mengatakan apresiasi dan penghargaannya pada pimpinan dan jajaran Kejaksaan Negeri Gorut yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Desa Dudepo.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting artinya bagi upaya meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kesadaran hukum masyarakat yang nantinya menjadi rujukan yang positif bagi warga agar tidak terjebak pada tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.(MM)