KABGOR (barometernewsgo.com) – Untuk menopang dan mendukung kemajuan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Gorontalo, didalam melaksanakan aktifitas dan berkehidupan yang layak, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo diberi kewenangan untuk mengatur dan bertanggung jawab terhadap roda kepemerintahan.
Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (16/8/2021), berlangsung kegiatan Rapat Paripurna DPRD, Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan PDAM Kabupaten Gorontalo, dihadiri Wakil Bupati, Hendra Hemeto.
Perlu menyediakan dan memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang jalannya roda pemerintahan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Agar proses penyelenggaraan roda pemerintahan dan aktivitas masyarakat di Kabupaten Gorontalo berjalan dengan baik.
Salah satu hal yang masih perlu dilakukan dalam hal peningkatan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat, adalah pembangunan fasilitas air bersih.
“Saya percaya akan perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), akan semakin lebih semangat dan terlebih lagi dapat berkontribusi PAD kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.” jelas Wabup Hendra.
Masih dikatakan Wabup, rencana sistim penyediaan air minum di Kabupaten Gorontalo, dan prioritas pelayanan disesuaikan dengan dengan tata ruang wilayah.
“Sehingga, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, menjadi alasan pemerintah untuk mengalihkan BUMD yang sebelumnya nomenklaturnya PDAM menjadi Perumda Air Minum dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan penyediaan air bersih bagi masyarakat.” ujarnya. (***)