Mangkir, Kasat Akan Perintahkan Penahanan Kedua Kades

2866
0

GORUT (barometernewsgo.com) – Kedua tersangka yang merupakan pejabat Kepala Desa Langge Kecamatan Anggrek inisial (AA) dan Kades Desa Tutuwoto Kecamatan Anggrek berinisial (AK), Jum’at (23/7/2021) hingga pukul 16.30 belum juga mendatangi Kantor Polisi “Reskrim” (Polres Gorut ), pada kasus yang sama dengan melibatkan tiga oknum, yang koperatif hanyalah oknum inisial (AL), kendati demikian dua kades ini yang memanfaatkan uang yang di transfer lewat rekening masing masing.

Hingga berita ini di lansir, keduanya belum juga memenuhi panggilan Unit II Tipikor yang beralamat di Desa Katialada, Jln. Pelabuhan Kwandang, kedua tersangka ini akan di tahan sesuai bukti yang telah di nyatakan lengkap berdasarkan mekanisme Penahanan Tersangka dengan pasal yang menjerat 378 dan 372 KUHP.

Sampai dengan detik ini beberapa media melakukan pemantuan di Kantor Reskrim, akan tetapi tanda-tanda dari kemunculan dua oknum ini belum terlihat.

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato SH, saat di wawancarai oleh media menyatakan bahwa oknum (AK) suaminya sedang sakit dan AK sedang menjaga suaminya sedangkan oknum (AA) terinformasi sakit dengan pernyataan resmi dokter.

“Pihak Reskrim menghargai dua oknum tersebut sebab itu hak kedua oknum, secara kemanusiaan pihak kami memahaminya, jika terbukti dengan pembenaran dari keterangan resmi dokter maka hari Senin (26/07/2021) keduanya wajib hadir dan memenuhi panggilan Reskrim.” tutur Kasat Syang Kalibato mengakhiri keterangannya. (Miton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here