Gorut Ceria : Pemanfaatan Dana Desa 2020 dan 2021 mengacu pada tiga hal Pemberdayaan pemulihan ekonomi serta alokasi Bantuan langsung Tunai , Ini semua sudah di atur oleh PMK , Kementerian Desa dan Menteri terkait . Penegasan ini wajib di laksanakan oleh setiap unsur pemerintahan desa melalui koordinasi Kecamatan , Dinas PMD dan Bupati . Adapun yang menjadi satu regulasi yang tertuang kemudian tidak di mengerti oleh setiap perangkat desa wajib berkoordinasi dan meminta petunjuk teknis ke tingkat kecamatan . Semua unsur Pemerintahan baik desa hingga kabupaten diminta untuk fokus pada implementasi program dan peruntukannya
Demikian yang kerap dilakukan oleh Indra Yasin selaku Bupati Gorut, dirinya begitu serius mengontrol jalannya pemerintahan termasuk pengawalan Dana Desa, Dana Desa sendiri telah diberikan tugas khusus untuk Para pendamping desa mengontrol hingga terlibat dalam pembahasan Musyawarah Desa atau Musdes. Nah disini Bupati menegaskan agar dalam pembahasan musyawarah Desa wajib menuangkan kepentingan publik juga individu yang di anggap butuh perhatian dan tindakan oleh pemerintah, setiap dusun mendata masyarakatnya mana yang prioritas dan mana yang masih bisa di tunda
“Kadesa wajib memperhatikan individu individu masyarakat yang prioritas, Dana Desa milik desa dan di desa tersebut ada masyarakat. Masyarakatlah yang harus disentuh pembangunan lewat pemberdayaan, disamping pelaksanaan proyek desa yang bersipat umum harus pula teliti dalam setiap kebutuhan kelompok atau perorangan ” tegas Indra
“Saya tak ingin ada laporan bahwa di desa ini masih banyak yang mengeluh kendati anggarannya sudah ada lewat pemanfaatan Dana Desa, wajib Kades mengetahui kebutuhan masyarakatnya
Begitu pula seluruh perangkat desa harus jeli melihat setiap proses berjalannya roda kehidupan, saling ingat mengingatkan dan menumbuhkan jiwa persaudaraan hingga toleransi dalam bermasyarakat ” tutup Indra.(Miton)