Karyawan PDAM Pohuwato yang Diputus Kontrak Akan Direkrut Kembali

565
0

DPRD POHUWATO (barometernewsgo.com)-Masalah pemutusan kontrak kerja karyawan PDAM Pohuwato akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Pohuwato.

Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Amran Anjulangi menegaskan agar perusahan-perusahaan di wilayah kerja Pohuwato tidak sewenang-wenang memutus kontrak karyawan.

“Harapan saya pada perushaan di Pohuwato jangan sewenang wenang memutuskan kontrak kerja sepihak. Memutuskan kerja itu harus memulai prosedur minimal SP 1, SP 2 dan SP 3 dan jelas alasan pemutusan kerjanya itu,” kata Amran.

Untuk permasalahan karyawan PDAM yang diputus kontrak telah diambil kesepakatan bersama dengan Direktur PDAM Pohuwato bahwa karyawan yang diputus kontrak akan direkrut kembali.

“Ini akan direkrut kembali. Maka mereka akan direkrut tapi hitungan mulai 1 Juli,” pungkasnya.

Arman mengingatkan, agar permasalahan pemutusan kontrak kerja tidak terjadi lagi secara sepihak. Jika sampai terjadi lagi, ia akan memanggil perusahaan tersebut dan menerapkan sanksi.(LB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here