GORONTALO (barometernewwsgo.com)-Setelah rapat bersama bupati walikota dan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo melalui Wakil Gubernur Gorontalo mengeluarkan surat pemberitahuan agar aktivitas pertokoan ditutup selama 7 hari lamanya.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/P2E.EKON/590/I/2020 yang ditandatangani Wagub Gorontalo Idris Rahim pada Rabu, 20 Mei 2020.
“Untuk memutus mata rantau penyebaran Covid-19 untuk menutup aktivitas pertokoan selama 7 hari mulai tanggal 21 Mei sampai dengan 27 Mei 2020 dan untuk selanjutnya waktunya akan ditinjau kembali,” bunyi isi surat tersebut, Kamis (21/5).
Bahkan, karyawan yang terdampak dari kebijakan tersebut akan diberi kompensasi berupa sembako dari Pemprov Gorontalo.
“Karyawan yang terdampak dari penutuoan toko dimaksud akan diberikan sembako dari Provinsi Gorontalo,” tutup surat pemberitahuan tersebut.P