GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Pemerintah Provinsi Gorontalo telah disetujui melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah Covid-19.
Kini, Pemprov sedang menyusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman PSBB di tingkat provinsi dengan mengundang Bupati dan Walikota.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memaparkan bahwa dalam rapat dengan provinsi itu ada dua alternatif pilihan pemberlakuan PSBB yakni mulai tanggal 3 atau 5 Mei.
“Pertama waktu pemberlakuan tadi ada alternatif dua tanggal 3 dan 5 saya menyampaikan tanggal 5 agar supaya kita punya waktu dalam rangka sosialisasi,” ujar Nelson di Limboto, Kamis (30/4).
Selain itu, dibahas juga pemberlakuan batas waktu yang diperbolehkan untuk masyarakat yakni sampai jam 17.00, namun Nelson mengusulkan diperpanjang sampe jam 18.00.
Kemudian, dalam aktivitas masyarakat diatur juga larangan pertemuan, kegiatan masyarakat, kegiatan ekonomi hingga transportasi. Namun, pemerintah juga memikirkan bagaimana jaminan sosial bisa terpenuhi.
“Memang dibatasi aktivitasnya adalah pertemuan pertemuan baik itu transportasi, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi termasuk pasar ya itu dibatasi agar supaya interaksi masyarakat itu berkurang,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB maka akan dikenakan sanksi non-justicia yakni berupa sanksi teguran, pembubaran, dipulangkan, hingga sanksi administrasi.
“Sanksi bukan sanksi pidana tapi sanksi non-justicia artinya tidak sanksi hukum tapi sanksi administrasi sanksi pembubaran sanksi dikembalikan, misalnya saja naik bentor mestinya satu orang ini dua orang jadi satu orang diturunkan kalau tidak mau dengar lagi dua kali dicabut SIM nya,” pungkasnya.
Pewarta: Reggi