GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyatakan bahwa kebijakan relaksasi terhadap cicilan atau angsuran tidak hanya berlaku terhadap ASN tetapi juga masyarakat non ASN.
“Sudah kita berikan bukan hanya ASN, tapi non ASN juga,” ujar Nelson, Senin (20/4).
Hanya saja, Nelson mengingatkan bahwa pemberian kelonggaran angsuran atau cicilan tidak bisa serta merta berlaku begitu saja.
Kreditur tetap harus melapor ke lembaga peminjam atau debitur terlebih dahulu untuk mendapatkan relaksasi.
“Saya ingatkan kepada seluruh rakyat Kabupaten Gorontalo, bank sekarang menunggu kalau tidak melapor ya dianggap mampu jadi bukan bank datang ke kreditor, ini berlaku seluruh bank, leasing, jadi lapor, ” tuturnya.
Tak hanya itu, bank dan leasing juga diminta memperhatikan kebijakan relaksasi ini, sebab situasi wabah Covid-19 ini memang sangat berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
“Ini kan OJK ini aturan negara jadi kita seluruh warga harus mengikuti aturan ini,” pungkasnya.