DPRD POHUWATO (barometernewsgo.com)- Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melaksanakan uji publik tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet, pada selasa 3 maret 2020 bertempat di aula kantor camat paguat.D
Uji publik tersebut di hadiri oleh ketua dan anggota pansus, camat paguat dan para pemilik sarang burung walet yang ada di kecamatan paguat dan dengilo
Amran Anjulani selaku wakil ketua pansus 1 mengatakan proses uji publik perdana yang di laksanakan di kecamatan paguat,alhamdulillah berjalan dengan lancar dan para petani menerimanya, hal ini di sampaikan melalui pesan WhatsAppnya
“Alhamdulillah lancar dan petani menerima dengan baik dan beberapa saran juga kami dapat dari mereka”,Amran Anjulani
Amran mengungkapkan bahwa para pemilik sarang burung walet memberikan saran agar sarang walet yang di bangun dan di gunakan selama 5 tahun akan kena pajak.
“Salah satu saran yang petani sampaikan setelah 5 tahun beroperasi baru di pungut pajak dan itu masih dalam kajian kami, pada dasarnya petani memahami dan menerima dan kami menawarkan 2,5%, “cetus Amran Anjulani.
Sebelumnya pansus 1 ini telah melakukan studi komparasi di kabupaten Toli-toli dan telah melakukan rapat bersama dengan instansi terkait yang mengahasilkan 2,5% pajak burung walet yang akan di tawarkan kepada pemilik usaha sarang burung walet tersebut.(Adv)








