DPRD POHUWATO (barometernewsgo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato membahas pajak sarang burung wallet. Selain membahas besaran paja burung wallet, angota DPRD Pohuwato yang tergabung dalam Pansus tersebut juga membahas tentang pencabutan Perda No 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bertempat di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Beni Nento. Diungkapkan Beni sebelumnya pihaknta telah melakukan Studi komparasi di Toli-toli tentang penerimaan pajak sarang burung wallet. Yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Pohuwato. Adapun pajak yang ditetapkan pada rapat bersama sebesar 2.5 %. Dengan ketentuan bangunan sarang walet yang dikenakan pajak sudah berjalan 3 tahun.
“Kita tetapkan dulu dari bawah dengan 2.5%. Nanti pada perkembangannya akan dilakukan lagi revisi Perda,” ungkap Beni.
Setalah dibahas, pihaknya akan melakukan uji public dibeberapa titik wilayah. Antara lain, Popayato grup akan dilaksanakan di Popayato Induk, Kecamatan Lemito dan Wonggarasi, Randangan Taluditi dilaksanakan di Kecamatan Randangan, Patilangio, Duhiadaa, Buntulia-Marisa akan dilaksanakan di Kecamatan Marisa dan terakhir Paguat-Dengilo akan dilaksanakan di Kecamatan Paguat
“Sebelum ditetapkan Perda,kami akan melakukan uji publik. Jika tak ada aral yang melintang uji publik tersebut akan dilakukan pada minggu depan,” tutup Beni.(Adv)