Pemda Pohuwato Teken Perjanjian Kontrak Kinerja Dengan Penyuluh KB

835
0

POHUWATO MADANI (barometernewsgo.com)-Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras Jum’at, (31/1) di aula kantor camat paguat menghadiri penandatanganan perjanjian kontrak kinerja penyuluh keluarga berencana se-Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen sasaran kinerja tahun 2020 antar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Moh. Edi Muin dengan Kepala DPЗАР2КВ Pohuwato,Rusmiyati Pakaya yang disaksikan Wabup Amin Haras.

Selanjutnya penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 antara Kepala DP3AP2KB Pohuwato, Rusmiyati Pakaya dengan penyuluh KB yang ada di kabupaten pohuwato dan mengetahui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Moh. Edi Muin yang disaksikan pula oleh Wabup Amin Haras.

Dalam sambutannya Wabup Amin mengatakan bahwa sasaran kinerja maupun kontrak kinerja merupakan suatu penilaian kinerja yang dilakukan oleh atasan berupa BKKBN Pohuwato dengan BKKBN Provinsi dan seterusnya sampai tingkat pusat. Pun demikian dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tentu ada perjanjian kinerja dengan BKKBN di daerah atau DP3AP2KB yang diharapkan perjanjian kontrak kinerja ini bisa tercapai.

“Ini adalah suatu tugas yang berat yang harus dilaksanakan, dan kontrak kinerja ini menentukan tugas yang kita lakukan dilapangan. Untuk itu kepada PLKB bekerja dengan baik dan laksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing”harap wabup.

Pemda kata Wabup Amin Haras intens melakukan pelayanan di lapangan, bahkan pada setiap pelaksanaan Gema Panua pelayan KB terus dilakukan. Meski demikian PLKB diminta tetap rutin memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bangun terus sinergitas kerja terutama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, bersama puskesmas dan kader-kades kesehatan serta bagaimana upaya kita dalam pengendalian penduduk terutama kepesertaan KB.

Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya menambahkan, PLKB se-kabupaten pohuwato berjumlah 18 orang yang saat ini telah melakukan penandatanganan kontrak kinerja dengan DP3AP2KB. Kontrak kinerja itu adalah panduan Dinas KB kabupaten untuk mengevaluasi kinerja PLKB lapangan dalam satu tahun sesuai tupoksi. Demikian juga kami yang melakukan penandatanganan target kinerja dengan BKKBN Provinsi.

“Secara berjenjang BKKBN Pusat memberikan target ke BKKBN Provinsi, kemudian BKKBN Provinsi memberikan target ke BKKBN Kabupaten/Kota, jadi kami ada target yang harus dicapai dalam satu tahun dan itu menjdi penilaian khusus dari BKKBN”,jelas Rusmiyati Pakaya.(JD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here