BOALEMO KRIMINAL (barometernewsgo.com)-Tindak lanjut kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka DM alias Didin yang menewaskan NYH alias Nisngsi yang terjadi di Kecamatan Mananggu pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu.
Dalam pendalaman kasus kini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boalemo merekonstruksi kasus pembunuhan, pada Jumat (10/1/2020) di laksanakan di gedung Polres Boalemo pada sore pukul 15.20 Wita.
Rekonstruksi atau perekaan yang berlangsung di halaman Kapolres Boalemo tersebut digelar dengan menghadirkan 5 orang saksi yang terkait tewasnya Ningsi Yusuf Haluti merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mananggu tersebut.
Dalam kejadian beliau tidak ada pengaruh obat obatan ataupun miras karena beliau ini pegawai honor di puskes mananggu dan sebelum kejadian tersebut pada tanggal 18 Desember 2019 di Polsek mananggu akan tidak akan mengancam lagi kepada korban itu.ungkap kasat
Lanjut kami melaksanakan reka ini disaksikan para keluarga dan kerabat korban, tersangka Didin memperagakan 25 adegan mula awal perencanaan pembunuhan terhadap Ningsi yang di duga merupakan mantan kekasih korban mulai tahun 2017 hingga 2019
Di dalam rekonstruksi tersebut DM melalui memperagakan proses saat dirinya menghilangkan nyawa Ningsi, yang diperankan oleh salah seorang Polwan di Polres Boalemo, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah di persiapkan dari Puskesmas Mananggu tempat dirinya bekerja sebagai tenaga honorer.
Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin, usai rekontruksi tersebut mengatakan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, korban mengalami 14 tusukan ditubuhnya.
Pada saat pemeriksaan oleh dokter di temukan ada 14 tusukan,di perkirakan meninggalnya si korban dengan luka paling parah itu ada 4 tusukan dibagian belakang leher, dibagian punggung, hingga mengalirkan darah terlalu banyak,ungkapnya.
AKP Raidmun Lahmudin juga mengatakan bahwa tersangka Didin telah merencanakan tindakan keji yang dilakukan terhadap korban.
Untuk pembunuhan perencanaan dalam bentuk penikaman yang mengakibatkan nyawa orang hilang,ungkap saat diruangan.
Kasat Reskrim, mengatakan tersangka DM dapat diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun untuk penerapan pasalnya karena ini direncanakan yaitu pasal 340 KHUP tapi kita subsider ke pasal 338 KUHP, untuk pasal 340 ancaman 20 tahun maksimal dan untuk subsidernya 15 tahun penjara,” tutup Kasat.(AA)