Disnaker Boalemo dan Provinsi Sambangi PT Agro Artha Surya, Ada Apa ?

2349
0

BOALEMO DAMAI (barometernewsgo.com)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo menyambangi perusahaan PT. AAS yang terletak di DEsa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, Kamis (9/1)

Kedatangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini terkait dengan tidak dibayarnya upah 7 karyawan yang bekerja di PT. AAS dan Kedatangan Dinas tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari HRD PT. Agro Artha Surya Rahmat Biya.

“Dalam pertemuan itu, Rahmat Biya menyampaikan bahwa untuk saat ini petinggi petinggi perusahaan tidak di tempat maka atas nama perusahaan dia minta maaf, “katanya saat bertatap muka dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boalemo.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo, Andi Faizal Hurudji yang juga didampingi oleh Penyidik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo Yodi Panti Biludi, Kabid Ketenagakerjaan Acong Pomantolo bersama jajarannya, mempertanyakan kepihak perusahaan PT. Argo Artha Surya terkait 7 orang karyawannya yang di berhentikan namun sudah 7 bulan belum di bayarkan hak-haknya.

Menurut Andi, Jawaban dari pihak perusahaan ke 7 orang karyawan yang di berhentikan itu akan perusahaan tanggulangi secepatnya dan inilah nama nama dari 7 orang karyawan yang di berhentikan itu antara lain :

1. Samsul husain

2. Wandi paputungan

3. Ronaldo paputungan

4. Roli dali

5. Yunpeang paputungan

6. Relvian dali

7. Gusnar paputungan

“Kedatangan kami atas nama Pemerintah Daerah dan juga tanggungjawab kami sebagai Disnaker, oleh sebab itu masalah ini harus secepatnya diselesaikan, karena mereka rakyat yang membutuhkan keadilan, “kata Kadis, Andi Faizal Hurudji

Selain itu, Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Yodi Panti Biludi menyampaikan, Ke-7 orang karyawan terebut sudah tercatat sebagai karyawan dan baru bekerja 21 hari tiba-tiba perusahaan merubah statusnya menjadi borongan panen, makanya mereka meminta berhenti karena tidak sesuai perjanjian dari awal.

Sementara itu, dari pihak PT. AAS melalui HRD Rahmat Biya, meminta waktu pada Disnaker Boalemo dan Penyidik, yakni paling lambat Jumat 10 Januari 2020 akan ada jawaban dari pihak perusahaan. ”jika dalam waktu yang di berikan perusahaan ingkar janji, maka Rahmat mempersilahkan Disnaker akan menyerahkan ke pihak hukum, “tutupnya.(AA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here