Sekda Ishak Apresiasi BKPPD Sosialisasikan Aturan Perkawinan, Cerai dan Rujuk Bagi ASN

616
0

Sumber Foto : Sehe Humas Bonebol

BONEBOL CEMERLANG (barometernewsgo.com) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) menyelenggarakan sosialisasi terkait pelaksanaan aturan perkawinan, cerai, dan rujuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bonebol.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bappeda-Litbang Kabupaten Bone Bolango itu, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Ishak Ntoma, Jumat (29/11/2019).

Sekda Ishak Ntoma memberikan apresiasinya kepada BKPPD Bonebol yang telah memprakarsai kegiatan sosialisasi itu. Apalagi terkait dengan regulasi maupun UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Perbup Bone Bolango Nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik PNS di lingkungan Pemkab Bonebol.

Olehnya itu, Sekda menegaskan bahwa seluruh ASN harus memahami, membaca, mempelajari, dan menguasai, terutama Kasubag Kepegawaian terkait UU ASN, peraturan yang berhubungan dengan turunan UU ASN. Dengan demikian, kata dia, pemberlakukan dan implementasi peraturan ini menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh Kasubag kepegawaian dan ditaati oleh seluruh ASN yang ada di Bonebol.

Menurutnya, sosialisasi ini penting, karena mengingat tingginya kasus-kasus perkawinan yang tidak diketahui oleh atasan, baik perkawinan pertama, perkawinan kedua, dan seterusnya. Seharusnya ada izin pimpinan.

“Jangan ada perkawinan-perkawinan yang tidak ada izin dari pimpinan. Seluruh ASN harus paham dan tahu akan aturan ini, terutama yang belum menikah kalau melakukan pernikahan pertama harus seizin dari pimpinan. Ini juga harus menjadi catatan tersendiri bagi Kasubag Kepegawaian supaya menjadi perhatian,”tegas Ishak Ntoma.

Kemudian juga mengenai tingginya kasus perceraian dikalangan ASN. Ini perlu diaktifkan kepedulian antar sesama ASN, mencegah terjadinya pertengkaran rumah tangga, perselingkuhan, dan lain sebagainya yang mengganggu harmonisasi rumah tangga.

Ia pun meminta para Kasubag Kepegawaian harus banyak mengaktifkan komunikasi di antara para istri dan suami yang ada di OPD masing-masing, baik melalui kegiatan rutin ataupun melalui kegiatan-kegiatan kedinasan. Apakah itu lewat kegiatan di Korpri, termasuk juga kegiatan DWP.

Banyak hal yang bisa di dapat di DWP karena ada kegiatan yang bersentuhan dengan kehidupan istri yang suaminya sebagai ASN. Ini juga yang kami tekankan, supaya DWP juga digiatkan dalam rangka untuk mencegah konflik keluarga yang bermuara pada perceraian.

“Saya minta peran Kasubag Kepegawaian untuk menjembatani dan memediasi apabila ada konflik keluarga untuk memperkecil kerengganan keluarga atau disharmonisasi, sehingga rumah tangga tetap utuh dan tidak terjadi perceraian. Bahkan yang sudah pisah pun bisa rujuk kembali selama itu belum ada talaknya,”ujar Sekda.

Ishak melanjutkan, para Kasubag Kepegawaian juga harus menjadi contoh teladan untuk meningkatkan disiplin pegawai semua, termasuk etika birokrasi yang harus dilaksanakan, etika tentang pemerintahan, etika tentang berorganisasi, etika bermasyarakat.”Etika-etika itu sudah harus dipahami oleh seluruh ASN Bonebol,”tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPPD Bonebol Friske Aryanti Usman menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang serasi, sehingga PNS dalam menjalankan tugasnya tidak terganggu oleh masalah dalam keluarga.

Selain itu, PNS dapat menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dalam pengurusan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkab Bonebol.

“Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian di lingkungan Pemkab Bone Bolango,”tutup Friske Aryanti Usman.(HMS/BMW-02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here