Pemkab Pohuwato Menetapkan WFH Setiap Jumat dan WFO 4 Hari Sepekan Bagi ASN

182
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan Work From Office (WFO) 4 hari dalam satu pekan dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan WFO dan WFH tersebut diwujudkan Pemerintah Kab. Pohuwato dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, melalui pengaturan pola kerja yang fleksibel namun tetap produktif.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Ketentuan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan WFH pada hari Rabu.

“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,”ujar Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja.

Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO).

Di antaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan, termasuk RSUD Bumi Panua, RS Pratama Lemito, puskesmas, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga pendidik.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM. ASN juga wajib mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.

Apabila dalam waktu 1 jam 30 menit tidak merespons panggilan pimpinan, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir dan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.

Setiap ASN yang menjalankan WFH juga wajib melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD, kecamatan, hingga kelurahan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan.(BMW-3)