KABGOR (barometernewsgo.com)- Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan telah dilalui dengan tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan, Wakil Bupati Gorontalo Tonny S Junus saat menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inckraf) di Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Selasa, (11/11/2025).
Langkah menjadi simbol komitmen kita bersama dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
“Untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan, tidak berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, serta tidak kembali beredar di tengah-tengah kehidupan sosial,” ujar Tonny.
Lebih lanjut dirinya mengapresiasi Kejari Kabupaten Gorontalo, yang telah melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum dengan sangat baik, transparan, serta profesional.
“Sinergitas antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta pemerintah daerah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas hukum maupun ketertiban di wilayah. Momentum ini dijadikan sebagai pengingat dan pembelajaran,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memberikan edukasi serta sosialisasi terutama generasi muda, dalam perilaku melanggar hukum dengan langkah preventif edukatif yang berkelanjutan
“Kepada seluruh aparat penegak hukum agar terus menjaga profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan masyarakat, mari kita dukung bersama upaya-upaya penegakan hukum ini demi terciptanya Kabupaten Gorontalo yang aman, damai, tertib, dan berkeadilan,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap, senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110.000 batang. Semua barang bukti ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Abvianto.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat, serta bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan tindak kejahatan lainnya.
“Pemusnahan ini wujud komitmen kami untuk menjamin akuntabilitas proses hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Ini juga bagian dari sinergi kami bersama Polres dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo,” tutupnya.(BMW-4)






