GORONTALO (barometernewsgo.com)- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo telah menetapkan 24 standar pelayanan publik di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) se Provinsi Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, penetapan standar pelayanan publik tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kinerja pelayanan Publik di Kantor Bersama SAMSAT se Provinsi Gorontalo.
Untuk itulah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo ungkap Sukril Gobel, melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mereview Standar Pelayanan Publik pada Kantor Bersama SAMSAT se Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang berlangsung di Manna Cafe Kota Gorontalo, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan ini menghadirkan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Insan Pers, unsur akademisi dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Sukril Gobel lebih lanjut menjelaskan, standar pelayanan publik ke depan sangat penting, tidak hanya memenuhi standar penilaian dari lembaga pemerintahan di tingkat pusat, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, tapi juga memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Menurut Sukril Gobel, Kementerian PAN-RB pada tahun 2023 lalu, telah melakukan penilaian pelayanan publik di 3 instansi yang ada di Gorontalo, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie, Dinas PTSP dan Kantor Bersama SAMSAT yang berada di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Khusus untuk Kantor Bersama SAMSAT di Gorontalo, dari 9 Unit Kantor Pelayanan Induk maupun Kantor Pembantu, UPTD-P3D Kabupaten Gorontalo melalui Samsat Limboto dipilih menjadi salah satu obyek penilaian oleh KemenPAN-RB RI.
Dari hasil penilaian itu, ujar Sukril Gobel, Kantor Bersama SAMSAT Limboto meraih nilai tertinggi 90 lebih, atau kategori A minus sehingga masih perlu ditingkatkan untuk mendapatkan Predikat A.
“Alhamdulillah SAMSAT Limboto tahun lalu sudah meraih nilai tertinggi di atas 90 tapi masih A minus sehingga perlu ditingkatkan menjadi A ke depan” jelasnya.
Oleh karena itu, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo kata Sukril Gobel, sangat penting untuk melakukan review standar pelayanan publik di Kantor Bersama SAMSAT yang ada di Gorontalo. Saat ini dari 24 Layanan Publik pada Kantor Bersama Samsat saat ini akan ditambah 1 layanan lagi yaitu Warkop Samsat Targetnya agar tahun ini dan ke depannya, Kantor Bersama SAMSAT di Gorontalo bisa meraih nilai predikat A.
Di bagian lain menurut Sukril Gobel, Kantor Bersama SAMSAT selama ini dipersepsikan seolah-olah identik dengan Polisi, padahal dalam operasionalnya terdapat 3 pihak yang terlibat di dalamnya, yakni Badan Keuangan Provinsi Gorontalo yang bertanggung jawab untuk pelayanan Pajak Kenderaan Bermotor.
Kemudian pihak Kepolisian yang berwenang untuk registrasi dan identifikasi Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB).
Sementara pihak lainnya adalah PT. Jasa Raharja yang berwenang dalam kepengurusan Asuransi Kecelakaan.
Berdasarkan hal itu, menurut Sukril Gobel lagi, sistem pelayanan terpadu di Kantor Bersama SAMSAT di Provinsi Gorontalo membutuhkan masukan-masukan dan saran-saran konstruktif dari elemen di masyarakat, agar standar pelayanan di instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat ini, ke depan dapat memenuhi unsur-unsur pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pelayanan yang baik di masyarakat.
Yang jelas ungkap Sukril Gobel, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mewujudkan standar pelayanan publik di Kantor Bersama SAMSAT Gorontalo yang lebih baik, tidak hanya berorientasi pada tujuan meraih nilai terbaik dari Kemenpan-RB-RI, tapi lebih dari itu untuk kepentingan dan kepuasan masyarakat.
Sementara itu, kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan untuk Seluruh Jenis Layanan dilingkup Badan Keuangan Provinsi Gorontalo antara Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Pihak Dirlantas Polda Gorontalo, PT.Jasa Raharja dan pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam rangka penetapan standar pelayanan publik berdasarkan review dan masukan dari berbagai elemen di Masyarakat. (HT)