GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo melakukan roadshow ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo guna mensosialisasikan Tata Kelola Jabatan Fungsional.
Menurut Ketua Tim Kerja Fungsional Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi Zulkifli Habibie, roadshow ke setiap OPD kali ini dalam rangka mencatat segala permasalahan yang dihadapi tenaga fungsional mulai dari administrasi kepegawaian, uji kompetensi, kebutuhan JF, hingga penilaian kinerja JF.
“Jadi ini memang langkah dan upaya kami sebagai tim kerja fungsional untuk menyerap permasalahan yang dihadapi teman-teman fungsional di tiap OPD, dengan begitu kita bisa cari solusi agar kendala-kendala ini bisa terpecahkan,” ujar Zulkifli, Selasa (23/01/2024).
Roadshow ke OPD diawali dari Badan Keuangan, kemudian dilanjutkan ke Dinas Koperindag Nakertrans dan akan terus dilanjutkan ke OPD-OPD yang lain.
Diharapkan seluruh permasalahan dan kendala seluruh pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa diungkapkan agar tata kelola JF semakin baik.
Sementara itu, saat roadshow di Badan Keuangan Setda Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, Asri Djunaid, sempat mempertanyakan tentang perhitungan angka kredit serta bagaimana cara untuk naik jenjang ke Ahli Madya.
Mendapati pertanyaan itu, Tim Kerja menjelaskan, perhitungan angka kredit saat ini menggunakan predikat SKP yang dikonversi menjadi angka kredit. Apabila SKP nya bernilai baik maka fungsional ahli pertama akan mendapatkan angka kredit 12,5, kemudian untuk ahli muda mendapat 25 AK, dan Ahli Madya 37,5.
“Untuk kenaikan jenjang maka diwajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan Instansi Pembina JF masing-masing,” tutur Zulkifli.
Terakhir Zulkifli mengingatkan agar tiap JF untuk menghitung dan mengusulkan kebutuhan JF ke Instansi Pembina berkoordinasi dengan BKD, serta mempelajari Peraturan MenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (**)