POHUWATO (barometernewsgo.com)-Kebijakan Pemerintah Kab. Pohuwato yang hendak menertibkan penambang ilegal di beberapa kecamatan merupakan sebuah langkah yang baik untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan hutan yang lebih parah lagi dan melindungi masyarakat yang bukan penambang.
Hal itu dikemukakan Sekda Pohuwato Iskandar Datau menyikapi berbagai sorotan dan aksi terhadap surat Bupati Pohuwato yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, terkait upaya penertiban tambang ilegal di wilayah ini.
Dijelaskannya, Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang dampaknya sudah sangat terlihat secara faktual di lapangan.
Menurut Sekda Iskandar Datau, keluhan masyarakat yang bukan penambang juga perlu didengar terutama para petani dari Kecamatan Buntulia, Randangan, Duhiadaa, Patilanggio, Dengilo, Paguat yang jumlahnya jauh lebih banyak yang mungkin juga tidak berprofesi sebagai penambang serta hanya menggantungkan hidupnya dari bertani untuk menghidupi keluarga mereka.
Pada dasarnya ungkap Sekda lagi, Pemerintah daerah tidak melarang penambang untuk mencari rezeki melainkan Pemda hanya sekadar berupaya untuk melakukan penertiban dengan melarang penggunaan alat berat yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Diantaranya berupa terjadinya sedimentasi sungai Buntulia, Randangan dan Paguat, terancamnya sumber air serta kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat.
“Daerah operasi tambang ini sudah mulai mendekati lokasi air terang satu-satunya sumber air bersih yang diolah PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Kecamatan Marisa dan sekitarnya”,ungkap Sekda Iskandar, Selasa, (26/12/2023).
Sesuai informasi dari berbagai pihak sambung Sekda Iskandar, alat berat juga umumnya bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal yang konon sebagian besar adalah orang luar Pohuwato.
Berbicara tambang Marisa ungkap Sekda Iskandar Datau, sudah ada sejak kolonial Belanda, namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat di kawasan yang masih berstatus PETI.
“Perlu jadi perhatian bersama bahwa tidak ada poin pernyataan dalam redaksi surat Pemda Pohuwato itu yang menyatakan “melarang” untuk melakukan aktivitas bagi penambang tradisional”,jelasnya.
Sekda Iskandar juga menjelaskan, soal salah dan benar surat itu tergantung prespektif kepentingan masing-masing. Kalau redaksi surat itu kurang lengkap “Iya”, tapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak.
Soal politisasi surat itu wajar, sekarang adalah tahun politik, pemerintah daerah memahami bahwa itu adalah bagian dinamika demokrasi.
“Semua pendapat kita hargai, dan pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat Pohuwato yang kita cintai”tandasnya (**)