GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Utara ,Ridwan Yasin,SH,MH menekankan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib mencapai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang sudah ditetapkan,” katanya saat memberikan arahan kegiatan Sosialisasi
tentang pemerintah No 30 Tahun 2019 Tentang penilaian kinerja pegawai negri sipil proses kenaikan pangkat pegawai negri sipil dilingkungan Pemda Gorut,Kamis (12/09) bertempat diHotel Grand Q Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut dalam rangka kenaikan pangkat ASN di Lingkungan Pemerintah daerah Gorut Tahun Anggaran 2019. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) , serta menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Menurut Sekda , kegiatan tersebut penting dilaksanakan di usia kabupaten gorut yang masih terbilang muda, dan juga mengingat proses pembangunan organisasi perangkat daerah .
“Perlu diadakan kegiatan seperti ini, apalagi menyangkut hal-hal terkait dengan manajemen kepegawaian. Termasuk yang berhubungan dengan SKP dan PKG,” ujarnya.
Dia juga berharap, seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tentang organisasi pemerintahan saat ini, khususnya berkaitan dengan disiplin ASN.
“Dengan adanya SKP dan PKG ini, dapat menjadi mesin untuk tercapainya tujuan pemerintahan daerah, karena ini sangat dinamis. Dulu namanya DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), sekarang diganti dengan SKP yang lebih objektif,” katanya.
Disamping itu, selain memahami organisasi, harapan lainnya adalah pegawai dapat memahami kewenangan-kewenangannya. “Saat ini, banyak pegawai yang tidak memahami organisasi, sehingga banyak penyelewengan tugas. Kita harapkan dapat menuangkan target-target kewajiban di dalam lembaran kerja OPD dengan benar,” tandasnya.(MM/Adv)