GORUT CERIA (barometernewsgo.com)-Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (30/3) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Perwakilan Gorontalo.
LHP itu berisi soal aduan masyarakat tentang pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Gorontalo Utara.
Terkait hal itu,
Sekda Suleman Lakoro mengatakan, keseluruhan dari isi LHP tersebut telah ditindak lanjutinya beberapa waktu lalu, namun pemerintah daerah belum sempat melaporkan hasil penyelesaiannya ke Ombudsman RI.
Sehubungan kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Goruntalo Sekda mengaku telah memerintahkan Disdukcapil Gorut agar langsung mengambil langkah-langkah untuk memberikan jawaban terhadap LPH ini.
“Insya Allah itu akan diantar langsung Wakil Bupati, sekaligus akan melakukan silaturahmi dengan Kepala Ombudsman.
Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Gorut, Sarce Kandou, membeberkan, laporan tersebut tentang permasalahan layanan di 2021 lalu dan awal tahun ini. Dimana pada saat itu, beberapa tenaga kontrak di kantor tersebut melakukan mogok kerja, mesin pencetak KTP maupun KIA terjadi kerusakan, dan ditambah server Disdukcapil tidak berfungsi.
Hal itu ungkap mantan Kepsek SMP Negeri 1 Kota Gorontalo itu menyebabkan pelayanan Disdukcapil tidak berjalan normal, dari bulan september 2021 hingga di awal maret 2022.
Meski demikian ia bersyukur, semua permasalahan cepat diatasi oleh pemerintah daerah.
Terkait dengan pengisian beberapa struktur jabatan dan tenaga ahli yang masih kosong saat ini diakuinya sementara berproses.
“Kita tinggal menunggu hasil akhir persetujuan dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.MM)