GORUT (barometernewsgo.com)-Bada Permusyawaratan Desa (BPD) Langge Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, akhirnya mengusulkan pemberhentian Kepala Desanya yang berinisial AA kepada Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
Ketua BPD Sarini Kahar menjelaskan, mosi tidak percaya yang dilayangkan BPD tersebut, didasarkan pada beberapa point dugaan penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.
Langkah yang diambil oleh BPD ini ungkap Sarini Kahar merupakan hasil keputusan bersama dari pertemuan dengan warga Desa Langge yang menghendaki agar Kades AA dicopot dari jabatannya karena diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021.

Dijelaskannya, tudingan penyelewengan itu diperkuat lagi oleh pengakuan Bendahara Desa Langge, diantaranya anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Juni, Juli, Agustus 2019 ditambah dengan anggaran 2 unit Mesin Tempel dan Anggaran Posko sebesar Rp. 10 juta.
Atas dugaan pelanggaran itu,, Sarini Kahar mengakui telah melakukan konfirmasi atau “tabayun” kepada pejabat Kades. Namun jika ditelaah, pengakuan Bendahara Desa memiliki bukti akurat yang menunjukkan bahwa telah terjadi penyelewengan dana dan wanprestasi yang tidak bisa ditolerir lagi.
Bendahara misalnya mengakui saat pencairan BLT tahap 2 yang berbarengan dengan pencairan dana BLT 3 bulan, pada Juni, Kades ketika itu mencegat bendahara saat pulang dari Bank Sulutgo dan memaksa bendahara menyerahkan uang tersebut untuk kepentngan pribadi. Sebagai bawahan, bendahara mengaku tidak kuasa menolak desakan kades dan terpaksa menyerahkan semua dana kepada Kades saat itu juga.
Masih menurut Sarini Kahar, jika ditotal, maka dana yang diduga diselewengkan oleh Kades Langge mencapai angka Rp. 100-an juta.
Dari tindak-tanduk Kades ini, ungkap Sarini Kahar, pihak BPD dan warga sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Kades AA sehingga layak untuk “diimpechment” sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Terkait ha itu, BPD sudah melakukan beberapa langkah koordinasi dengan pihak Pemdes dan telah mengadukan hal ini kepada Bupati, Wakil Bupati dan pihak DPRD.
Yang jelas menurutnya, BPD dan masyarakat Desa Langge mengharapkan sikap tegas Pemerintah Kab. Gorontalo Utara.
Sementara itu, Camat Anggrek saat dihubungi hanya menanggapinya dengan singkat agar kasus ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. “Saya serahkan pada mekanisme dan prosedure yang berlaku”tandasnya.(MM)