Dinas TPHP Gorut Intruksikan Kepada Masyarakat Petani Atinggola Untuk Menjual Tanduk Rusa Jenis Alocasia

345
0

GORUT CERIA: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kab. Gorontalo Utara meminta agar masyarakat petani di Kecamatan Atinggola untuk tidak menjual tanaman Tanduk Rusa jenis Alocasia, sebelum ada rilis resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kepala Dinas TPHP Gorut, Kisman Kuka, mengatakan, permintaan  itu untuk menjaga jangan sampai induk dari tanaman hias tersebut akan punah,  mengingat, tanaman ini telah didaftarkan ke Badan Sertifikasi Provinsi dan Kementan RI juga sementara dalam pengawasan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo.

Di bagian lain, Kisman Kuka menjelaskan, instansi yang dipimpinnya  akan membudidayakan tanaman hias tersebut apabila sudah terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

“Berdasarkan undang-undang tentang sistem perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) nomor 41 tahun 2009 itu harusnya tidak boleh mengedarkan hasil mutan atau tanaman yang belum disahkan, karena dendanya itu 6 milyar dan 5 (lima) tahun penjara,” ungkap Kisman, Senin (30/8/2021).

Tanaman hias yang tumbuh di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara ini memiliki ciri khas yang beda dibandingkan dengan daerah lain, sekaligus mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi.

“Tanaman Tanduk Rusa di daerah ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Kalau diliat tanaman ini sekilas seperti plastik tapi bukan plastik dan batangnya berwarna ungu. Itu yang menjadi keunikannya yang membuat tanaman hias tersebut memiliki nilai jual yang tinggi sekitar Rp 8 juta per pohon,” tandasnya (MM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here