Gorut Ceria : Kadis PMDes Wahab Paudi saat di konfirmasi soal Kasus yang menimpa Oknum Kades langge dan Oknum Kades Tutuwoto atas pasal 378 dan 372 KUHP akan Memberikan Rekomendasi berupa sanski, sanski yang di maksud adalah berupa teguran keras. Kedua kades ini menurut Wahab Paudi selaku OPD yang menaungi Seluruh Desa di Gorut menilai dua Oknun pejabat desa ini telah melanggar sumpah jabatan dan secara sengaja telah melakukan pelanggaran, namun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Setda dalam hal ini (Kabag Hukum) Inpektorat Sekda dan Bupati . Hal ini dikemukakan oleh Kadis PMDes di ruang kerjanya rabu (04/08/2021)
Mantan Camat Kwandang itu menyatakan apa yang di lakukan oleh kedua Oknum ini merupakan Wanprestasi sehingganya Instansi terkait akan dengan teliti melakukan penelusuran dan mendalami kasus ini
Intinya kami fokus pada pasal yang menjerat inisial AA dan Inisial AK ini, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Reskrim dan pihak yang dirugikan, mengenai proses di Reskrim itu kewenangan mereka kami tidak bisa mengintervensi “ungkap Wahab
Demikian halnya dengan Pemberhentian kedua kades itu kami belum bisa mengambil keputusan kecuali kedua oknum ini kafasitasnya tidak bisa lagi di bijaksanai dikarenakan mekanisme hukum maka jalur itu akan kami tempuh yaitu pemberhentian.(Miton)