Paripurna ke-38, DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakat 3 Agenda Penting

9
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)– DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-38 pada Jumat, 04/09/2026. Rapat ini membahas tiga agenda besar: persetujuan bersama Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 terkait BPD, serta revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga hadir langsung bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam. Kehadiran kepala daerah itu menjadi bentuk dukungan eksekutif terhadap pembahasan kebijakan strategis bersama legislatif.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Beni Nento. Ia didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato juga tampak mengikuti jalannya paripurna.

Dari jajaran pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah Iskandar Datau. Turut serta para asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pohuwato.

Rangkaian rapat dimulai dengan laporan Pansus I. Laporan itu membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Usai itu, Ketua Bapemperda menyampaikan laporan terkait usulan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda kemudian masuk ke penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Tiga dokumen disahkan: Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang BPD, dan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pohuwato bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 secara bersama.

Bupati menilai proses tersebut menunjukkan adanya kebersamaan, sinergi, dan komitmen. Pemerintah daerah dan DPRD dinilai satu suara dalam menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.

Ranperda tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD. Pembahasannya akan mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai aturan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain pengesahan KUA-PPAS, Bupati menyebut Pemkab bersama DPRD juga terus mendorong penyempurnaan regulasi daerah. Fokusnya pada aturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan demokrasi di desa.

Salah satunya adalah perubahan aturan tentang pemilihan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi ini dinilai perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintahan desa saat ini.

Perubahan itu diharapkan bisa memberi dasar hukum yang lebih jelas. Prinsipnya harus tertib, transparan, dan demokratis, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih baik.

Di sisi lain, perubahan Tata Tertib DPRD juga dianggap krusial. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan tiga fungsi DPRD secara maksimal, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pemerintah daerah mendukung proses perubahan tata tertib DPRD yang dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Bupati.

Menutup sambutannya, Saipul menyampaikan terima kasih. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemkab, serta semua pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Pohuwato.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(BMW-3)