Wabup Iwan S. Adam Resmi Luncurkan Klinik ITDA Bisa, Fokus Benahi Tata Kelola Desa

65
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pohuwato makin serius. Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, resmi melaunching Klinik ITDA Bisa atau Klinik Inspektorat Daerah Bina Desa. Acara peluncuran berlangsung meriah dalam kegiatan Gerbang Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, Agamis, dan Produktif atau Gerbang Pohuwato SIAAP/GPS di halaman Kantor Camat Wanggarasi, Rabu (20/05).

Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Ia menilai program pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan profesional.

Semula, acara launching direncanakan dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato. Namun karena ada agenda penting lainnya, tugas itu didelegasikan kepada Wabup Iwan untuk mewakili.

“Atas nama pemerintah daerah, kami memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah yang telah menggagas kegiatan ini. Semua pembangunan itu dimulai dari desa. Kalau desa bagus, semua kita akan senang, termasuk pemerintah kabupaten yang ikut merasakan dampaknya,” ujar Iwan.

Wabup mengakui, masih banyak persoalan yang terjadi di tingkat desa saat ini. Salah satu yang paling menonjol adalah hubungan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang belum sepenuhnya harmonis. Padahal, keduanya adalah unsur pemerintah desa yang punya peran bersama dalam membangun desa.

Agar hubungan kades dan BPD bisa berjalan selaras, Wabup mendorong agar komunikasi dan koordinasi terus diperkuat. Ini penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

“Dana desa harus dijaga bersama dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. BPD dan kepala desa memiliki peran yang sama karena sebelum anggaran digunakan tentu dibahas bersama,” jelasnya.

Menurut Iwan, setiap penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada perencanaan yang telah disepakati bersama dan diverifikasi oleh pihak kecamatan. Tidak boleh ada penyimpangan dari rencana awal.

“Kalau anggaran itu untuk pembangunan jalan, maka peruntukannya harus untuk jalan. Begitu juga jika dianggarkan untuk drainase, maka harus dilaksanakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengubah kegiatan atau menggeser anggaran tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama dengan BPD. Langkah sepihak dinilai bisa memicu masalah hukum.

“Kalau ada pergeseran anggaran, maka BPD harus diundang untuk dibahas bersama. Jangan kepala desa menggeser anggaran tanpa persetujuan bersama,” kata wabup.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Inspektorat tetap membuka ruang pembinaan bagi pemerintah desa. Tujuannya agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masih bisa dibina, mari dibina. Silakan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Kepala desa dan BPD harus bekerja sama agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Wabup juga meminta agar setiap persoalan di desa diselesaikan melalui jalur konsultasi terlebih dahulu. Jangan langsung dibawa ke ranah hukum sebelum dimediasi oleh pihak berwenang.

“Kalau ada keluhan, silakan sampaikan ke Inspektorat atau langsung ke bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Pohuwato, Irfan Saleh, menjelaskan bahwa program Klinik ITDA Bisa dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa. Program ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 73 tentang pengawasan keuangan desa.

Ia memaparkan struktur pengawasan desa yang berlaku saat ini. BPD memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa, kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya, sedangkan pemerintah kabupaten melalui Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

“Fakta di lapangan saat ini banyak BPD yang melaporkan kepala desa, padahal keduanya adalah mitra kerja. Dalam konstruksi regulasi seharusnya hubungan itu harmonis,” terang Irfan.

Menurutnya, dana desa sejatinya hadir untuk membahagiakan, mempersatukan, dan menyejahterakan masyarakat desa. Dana tersebut bukan untuk menjadi sumber konflik internal di pemerintahan desa.

“Harusnya dana desa menjadi alat untuk memperkuat kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat. Namun fakta yang terjadi justru kadang membuat hubungan di desa menjadi tidak harmonis,” pungkasnya.(BMW-3)