Bupati Sofyan Puhi Meminta Posyandu Bertransformasi Menjadi Pusat Layanan yang Lebih Menyeluruh

177
0

KABGOR (barometernewsgo.com)-Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Meminta Posyandu bertransformasi menjadi pusat layanan yang lebih menyeluruh.

Selain itu, Posyandu menjadi motivator pelayanan kesehatan yang berada di tingkat desa dan kecamatan.

Hal itu dikatakan Bupati Sofyan Puhi saat membuka Rapat Advokasi dan Koordinasi Posyandu tingkat Kab. Gorontalo tahun 2025 yang dilaksanakan di Bukit Proja Desa Pone Kec. Limboto Barat, Selasa (27/5).

Turut hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo Ny. Maryam Sofyan Puhi, Pimpinan OPD terkait serta di ikuti Kepala Puskesmas, para Camat Didampinggi Ketua TP-PKK Kecamatan se- Kabupaten Gorontalo.

Lebih lanjut Bupati Sofyan menjelaskan, rapat ini merupakan bagian dari kolaborasi untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu.

Permendagri tersebut ungkap Bupati yang juga Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo ini, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta aturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.

Menurut Bupati Sofyan Puhi, keberadaan Posyandu sebagai motivator dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat Kecamatan dan Desa sehingga perlu melakukan reposisi peran sebagai pusat layanan yang lebih menyeluruh.

Sesuai ketentuan, layanan Posyandu Harim menjangkau enam bidang standar pelayanan minimal (SPM) yakni pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.

“Pelaksanaan enam bidang SPM melalui posyandu menuntut kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa lembaga masyarakat, dan seluruh elemen. Dalam memaksimalkan fungsi posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Ismail T. Akase, menyampaikan Kegiatan ini lebih mengutamakan program kesehatan serta komitmen bersama terhadap permasalahan di sampai tingkat bawah.

“Adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Transformasi posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan serta masyarakat sosial,” tandas Ismail.(BMW-4)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here