JAKARTA (barometernewsgo.com)-Di penghujung jabatannya sebagai Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa masih menyempatkan diri menemui pejabat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, di Jakarta, Selasa, (18/02/2025.
Didampingi Kabag Hukum Setda Pohuwato, Owin S. Mohi, Wabup Suharsi diterima oleh Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH.MH.
Dalam pertemuan tersebut, Masan Nurpian menyampaikan terima kasih atas kunjungan Pemda Pohuwato seraya mengapresiasi capaian Bagian Hukum Pemkab Pohuwato dalam membentuk Kadarkum dan Posbankum yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Luar biasa pak Kabag Hukum cepat sekali bikin kelompok keluarga sadar hukum dengan jumlah besar dan pos bantuan hukum dengan jumlah yang besar pula,”ucap Masan.
Ia berpesan, kadarkum dan posbankum agar terus dibina dan menunggu penetapan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian.
Sementara itu, Wabup Suharsi Igirisa menjelaskan, kunjungan ke BPHN ini dalam rangka mendorong pembentukan Desa Sadar Hukum yang akan ditetapkan oleh Menteri Hukum RI. Sebab, syarat terbentuknya Desa Sadar Hukum sudah dipenuhi untuk 27 desa.
Di bagian lain, Kabag Hukum Owin Mohi, menjelaskan, Bagian Hukum Setda Pohuwato telah membentuk 60 kelompok Sadar Hukum dan telah melakukan Bimtek pembentukan 27 Pos Bantuan Hukum Desa.
Bahkan saat ini, ungkap Owin, sementara berlangsung di Kemenhum Gorontalo pelatihan paralegal.
“Dalam pelatihan tersebut ada 20 peserta dan Bagian Hukum Pohuwato sebagai pengutus peaerta terbanyak yakni 9 peserta. Tahun ini Kadarkum akan ditambah dan 27 Posbankum akan disertakan dengan pengisian sumber daya yang kompoten dalam melaksanakan tugas-tugas paralegal,”pungkasnya.(BMW-3)