GORONTALO (barometernewsgo.com)-BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali berturut-turut dari 16 kali raihan opini WTP.
Rapat Pelaksanaan penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilaksanakan untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa Rapat Paripurna Tk I tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 dan Rapat Paripurna Tk II tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan tanggal 1 Juli 2024.
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari tanggal 12 sd 15 Juni 2024 bertempat di Kab Boalemo. Pelaksanaan rapat diikuti oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan Bidang Akuntansi Provinsi Gorontalo.(BMW-5)