Pemprov Gorontalo Menerapkan Mekanisme Baru Mutasi Jabatan yang Lebih Progresif

170
0

GORONTALO(barometernewsgo.com)-Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menerapkan sistem dan mekanisme baru dalam proses mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Gorontalo saat memimpin Apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di halaman Gedung Meseum Purbakala milik Pemerintah Provinsi, Senin (19/2

Pada Apel Korpri itu juga, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya melantik dan mengukuhkan 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam jabatan pelaksana.

Dijelaskannya, sesuai dengan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Gorontalo, jabatan pelaksana berjumlah 1.829 formasi.

Dengan begitu ungkap Ismail Pakaya, masih ada sekitar 20 jabatan yang bisa dierima dari luar, tetapi harus sesuai kebutuhan dan syarat untuk menempati jabatan itu.

Meski demikian menurut Ismail Pakaya, sistem perpindahan PNS sangat berbeda atau tidak sama dengan sistem yang berlaku pada pemerintahan sebelumnya.

” Kalau dulu,pokoknya diterima saja, nanti belakangan baru dipikirkan untuk ditempatkan di unit mana” ujarnya.

Hal itu ujarnya sudah tidak berlaku lagi.
Sekarang menerima seseorang masuk ke Pemprov harus dilihat jabatan pelaksana yang tersisa, kalau yang tersisa hanya guru, maka yang masuk non guru akan otomatis tertolak.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, terdapat 50 PNS yang tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusi ke unit kerja lain.

Terkait hal itu Pj. Ismail Pakaya menjelaskan, pengisian jabatan pelaksana di unit kerja Pemprov Gorontalo dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

“Kita sudah menata jabatan di seluruh unit kerja Pemprov Gorontalo. Jabatan pelaksana yang lowong di salah satu unit kerja diisi oleh pelaksana yang lain berdasarkan analisis beban kerja. Kalau tidak ada yang lowong, bapak ibu tidak bisa dipindahkan, kecuali ditukar,” jelas Ismail.

Untuk itu kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo, Pj Gubernur meminta untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik. Penjagub juga mendorong para pejabat pelaksana untuk beralih ke fungsional tertentu.

Pada apel Korpri tersebut Penjagub Ismail turut menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Iswanta, yang telah mencapai batas usia pensiun.

Ada pula penyerahan santunan duka dari Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo dan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota Korpri yang meninggal dunia atas nama almarhum Romi Hasan Mohune.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here