Sekda Roni Sampir Kukuhkan Pengurus BPD Desa Botuboluo dan Olimeyala

272
0

KABGOR (barometernewsgo.com)-Tugas anggota BPD salah satunya adalah menerima dan mengawal aspirasi Masyarakat yang kemudian aspirasi -aspirasi kebutuhan masyarakat itu dibahas Bersama dengan kepala desa di dalam pembahasan anggaran desa.

Karena BPD itu adalah DPRD di tingkat pemerintah desa sehingga fungsi melekat adalah juga perencanaan penganggaran.

BPD sebagai legulator maka harus diikutkan oleh kepala desa dalam rangka pembuatan peraturan desa (Perdes) atau peraturan -peraturan lainnya yang dibuat kepala desa demi mengatur proses kehidupan bermasyrakat dan perencanaan pembangunan di desa itu

Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Dr. Roni Sampir saat mengukuhkan anggota BPD terpilih periode 2023-2029, desa Botuboluo dan Desa Olimeyala Kecamatan Biluhu,(17/11/2023).

“BPD itu benar-benar mengawasi berbagai pelaksanaan program Pembangunan yang ada di desa itu, ”terang Sekda Roni.

Lanjut Sekda Roni,karena berbagai fungsinya melekat pada BPD maka diharapkan agar meningkatkan kompetensi,pahami tupoksi sehingga tidak tumpah tindih dengan tupoksi yang dimiliki oleh kepala desa.

“Perlu adanya Kerjasama yang baik antara kepala desa dan BPD.kalau ini terwujud maka pelaksanaan pembangunan di desa akan berjalan baik,”ungkap Sekda Roni.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here