GORONTALO (barometernewsgo.com)-Anggota DPRD Provinsi Goronto Adhan Dambea yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Rusli Habibie, Rabu (6/3) menjalani Sidang perdana di Pengadilan Tipikor/PHI Kota Gorontalo.
Terdakwa Adhan Dambea mendatangi pengadilan dengan kendaraan berwana biru putih. Dengan ditemani pengacara dan massa pendukungnya. Sidang dimulai tepat Pukul 10.40 WITA seperti yang dijadwalkan.
Kondisi di depan ruang sidang dikerumuni massa pendukung terdakwa. Sesekali terlihat penjaga keamanan dari instansi kepolisian turut mengawal jalannya persidangan. Sembari mengingatkan pengunjung untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Adhan Dambea saat wawancara kepada awak media ini megungkapkan dirinya bahwa ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bersama kuasa hukumnya, Suslianto.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (AD) ini menyampaikan bahwa kejanggalan yang di maksud adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Proses awal itu, baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah ada Undang-undang ITE. Ungkapnya
“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022”. Jelasnya saat keluar dari ruangan siding.
Ia pun menambahkan bahwa saat berproses baik di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, dirinya tidak pernah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait dengan ITE. Namun, meski demikian hal itu tidak menjadi masalah bagi dirinya.
“Mau ITE atau undang-undang yang lainnya tidak masalah. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” singkat Adhan.
Saat itu, Susanto Kadir, Salah satu Tim Pengacara Adhan Dambea menambahkan, Baik kliennya maupun Tim Pengacara menghormati proses hukum yang akan dihadapinya. Terkait Skema Pembelaan dari Tim Pengacara dalam menghadapi sidang pidana nanti, Susanto Kadir mengatakan nanti saat dipersidangan saja.
Persidangan berlansung di pimpim oleh Hascaryo, S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, M. Fahmi Hary Nugroho, S.H.,M.Hum, selaku hakim anggota pertama dan Irwanto, S.H selaku hakim anggota kedua. (**)