GORONTALO (barometernewsgo.com)-Dua perkara yang sekaligus menyeret Adhan Dambea (Anggota DPRD Provinsi Gorontalo) sebagai Tersangka atas adanya laporan dari Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo) yang di tangani oleh Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota, telah selesai dilaksanakan tahap dua atau telah diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti oleh pihak penyidik Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo, Jumat (18/3/2022).
Kuasa Hukum Rusli Habibie, Suslianto dalam keterangan pers rillis yang dikirimkan ke media ini menyampaikan bahwa benar kedua perkara yang kami laporkan baik di Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota, sebelumnya kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Karena sudah P-21, sehingga secara bersamaan telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh pihak penyidik dan untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan kedua perkara tersebut ke pengadilan”, Terangnya.
Saya selaku Kuasa Hukum dari Bapak Rusli Habibie memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan yang telah menindaklanjuti kedua laporan hukum yang telah diajukan oleh klien kami sesuai dengan proses dan mekanisme sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Suslianto menyampaikan bahwa semoga proses pelimpahan kedua perkara tersebut ke pengadilan akan segera dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini bisa secepatnya memperoleh putusan pengadilan, sehingganya keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini bisa terwujud.
Serta kami sebagai Kuasa Hukum pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak aparat penegak hukum”. Pungkasnya.(**)