Tiga Oknum Aparat Desa Ilangata Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Kadis PMDes Gorut

1194
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com)- Kepala Dinas Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Gorontalo Utara Wahab Paudi angkat bicara terkait ditetapkan 3 oknum perangkat Desa Ilangata Kecamatan Anggrek menjadi tersangka.

Orang nomor satu di Dinas PMDes itu tidak mempersoalkan ditetapkannya 3 orang aparat desa menjadi tersangka oleh pihak Polda Gorontalo dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum.

Bahkan pihaknya sangat menghargai proses penanganan kasus yang menyeret ketiga Perangkat desa Ilangata terkait Laporan Pemalsuan Surat Atau izasah.

Yang menjadi Perhatian khusus PMdes bahwa Ke tiga Oknum ini telah memenuhi kriteria dengan memasukkan Persyaratan Izasah sebagaimana yang di maksud dalam Calon Perangkat desa oleh Penyelenggara Rekruitmen Calon Perangkat Desa dalam kapasitas Sebagai Kepala Dusun.

Menurutnya, persyaratan menjadi Kepala Dusun atau perangkat desa minimal berijazah SMA atau setara Sekolah menengah atau Ijazah Paket C.

“Mereka diterima menjadi aparat desa karena memenuhi persyaratan, diantaranya memasukkan ijazah Paket C yang diakui oleh lembaga atau instansi terkait tentang legitimasi izasah tersebut ” ungkap Wahab

Namun dalam perkembangannya, ternyata Ijazah Paket C yang mereka gunakan tersebut diragukan keabsahannya karena diduga dipalsukan.

“Jelas mereka harus berurusan dengan penegak hukum” tandasnya

Dinas PMDes lanjut Wahab Paudi tidak bisa berbuat apa-apa karena terkait dengan tindak pidana pemalsuan.

Pihak PMDesa sepenuhnya menghormati proses hukum atas kasus ini

“Kita akan terus mengikuti dan berkoordinasi seputar penanganan kasus ini dan instansi yang saya pimpin selalu siap, kapan saja dibutuhkan dalam proses olah kasus ini” jelasnya

Ia menegaskan, PMDes pada prinsipnya menghargai proses hukum dan mendukung penegakan hukum secara menyeluruh di organisasi desa. Selain itu, Abdul Wahab Paudi juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat 3 oknum aparat desa ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.(MM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here