GORUT CERIA: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Gorontalo Utara Yudin Moonti, mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Gorontalo Utara dapat menyikapi secara positif persoalan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama terkait pengaturan Pengeras Suara Mesjid.
Yudin Moonti menjelaskan,
surat edaran yang dikeluarkan itu bukan untuk melarang, namun hanya lebih mengatur kepada kualitas dan penggunaan volume saja di waktu-waktu tertentu.
“Ini cuma pengaturan saja, jadi pak menteri (agama) tidak melarang. Dan di tahun-tahun sebelumnya memang sudah ada peraturan bersama oleh pemerintah terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah,” jelasnya , Jumat
(25/2/2022).
Ditambahkannya, surat edaran tersebut dikeluarkan karena selama ini penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala digunakan tidak kepada hal-hal yang sudah diatur. Di antaranya pada saat azan, pengajian Al-Quran, dan menyampaikan dakwah.
Terkait penerapan surat edaran tersebut di Gorontalo Utara, Yudin Moonti telah menginstruksikan kepala KUA untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan para pengurus takmirul masjid.(MM)