GORUT CERIA: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang tak mengantongi izin resmi di lokasi destinasi wisata yang ada di daerah ini. Hal itu dilakukan Untuk mencegah pelanggaran aturan mengenai pemanfaatan tata ruang di tempat-tempat wisata.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Thariq Modanggu, Kamis (30/9) saat melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Gorontalo Utara.
Ditegaskannya, semua bangunan usaha maupun bangunan pribadi (vila) yang ada di lokasi wisata, harus memiliki izin resmi dari Pemda Gorut,
Sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak destyiansi wisata, maka penegakkan aturan terkait penataan bangunan di lokasi destiansi wisata perlu dilakukan secara komprehensif.
Wabup menegaskan, Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun, dalam berusaha tetap berada dalam koridor dan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Gorontalo Utara, Efendi Mobilingo mengatakan, tidak sedikit bangunan yang berada di beberapa tempat wisata di Gorut tidak mengantongi i izin.
Menurutnya, sebagian besar mereka yang tidak memiliki izin, karena tidak tahu batas-batas wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan dan bisa untuk mendirikan bangunan usaha yang ke depan harus ditertibkan. (MM)