LIMBOTO (barometernewsgo.com) – Pembahasan penguasaan tanah batas kawasan hutan untuk penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Gorontalo, digelar di ruang rapat kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Selasa, (29/06/21).
Kegiatan yang dilaksankan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo itu dibuka Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Bupati Nelson mengatakan, program “tora” sangat penting bagi pemerintah daerah dan untuk kepentingan rakyat.
“Banyak lahan yang dikuasai oleh rakyat belum terlegitimasi dengan baik,” tutur Nelson.
Melalui progran tersebut masa depan rakyat akan lebih baik. Lahan mereka bisa terlegitimasi sehingga bisa meningkatkan produktifitas dan pendapatan mereka, tambahnya.
“Tora adalah salah satu trobosan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Gorontalo,” kata Nelson.
Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo, telah melakukan pengukuran dan pengesahan tabal batas.
“Rapat ini membahas hasil pengukuran tapal batas yang dihadiri Pimpinan OPD dan pihak terkait lainnya,” ujar Andi Setiawan, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo.
Hasil pengukuran tapal batas akan disahkan dalam bentuk dokumen yang akan diserahkan kepada Kementerian Pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) perubahan batas pelepasan kawasan hutan, kata Andi.
“Luas lahan yang telah diukur sekitar 2000 hektare. Ini juga menjadi acuan Badan Pertanahan dalam melakukan verifikasi,” pungkasnya.(**)