KABGOR (barometernewsgo.com)-Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (22/3).
LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ke Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana Sowan.
Bupati Nelson mengatakan, laporan keuangan adalah wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah.
“Alhamdulillah kami Pemerintah Kabupaten Gorontalo selama 5 tahun meraih WTP dengan baik namun di tahun lalu adanya pandemi covid-19 Oleh karena itu kami serahkan dan kalau ada perbaikan akan dilakukan tindaklanjut”, ungkap Nelson.
Bupati mengakui, pelaksanaan anggaran 2020 tidak normal karena terjadi pergeseran hingga recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Tapi harus pengolahan keuangan normal tidak harus bisa dipertanggungjawabkan dan itu yang saya selalu sampaikan kepada teman-teman di OPD yang ada di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPK perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardiana Sowan mengungkapkan yang paling mendasar dari laporan keuangan pemerintah daerah akan menggambarkan kualitas pengelolaan dari keuangan daerah.
“Jadi kami akan memotret secara objektif berdasarkan standar pemeriksaan kami,” ujarnya.