Rencana Relokasi Pedagang di Pelabuhan Kwandang, Ini Hasil Mediasinya

1348
0

Gorut Ceria : Setelah melewati proses panjang terkait relokasi puluhan pedagang yang berjualan di Pelabuhan Kwandang akhirnya menemui satu kesepakatan.

Dalam pertemuan yang digagas oleh Kepala Desa Katialada Rahmat Pakaya dibantu Camat Kwandang Ibrahim Tomelo bersama Kapolsek Kwandang, dan Dinas Perhubungan di Aula Desa Katialada, Selasa (16/3), tercapailah keputusan.

Pihak Sahbandar yang dipimpin oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Das’in mengaku dalam relokasi pedagang yang bermukim di area Sahbandar tidak bermaksud menyusahkan warga, justru pihaknya akan merubah wilayah Pelabuhan sebagai poros ekonomi melalui penataan pelabuhan yang bersifat prosedural.

Ia berharap ada dukungan penuh dan rasa pengertian dari para warga yang notabene pedagang yang berjualan di lokasi milik Sahbandar.

Bahkan jauh sebelum kebijakan relokasi ini semua sudah dikaji secara menyeluruh demi kemajuan daerah dan kepentingan bersama.

“Kami semua tahu keberadaan para pedagang yang beroperasi di pelabuhan sangatlah membantu para warga khususnya nelayan dalam transaksi ekonomi, keberadaan para pedagang di pelabuhan sangatlah bergantung pada pengunjung dari Kepulauan Ponelo. Demikian halnya Masyarakat Ponelo pun sangat bergantung pada dagangan warga pelabuhan. Namun instruksi kemernterian ini sudah kami komunikasikan bersama Pemda Gorut,” ucap Das”in.

Setelah melalui perdebatan yanv alot, akhirnya para pedagang bersedia direlokasi asalkan Pemda menyediakan tempat yang tepat untuk para pedagang.

“Alhamdulillah musyawarah hari ini berjalan lancar akhirnya Masyarakat bersedia direlokasi dengan satu syarat, disediakan tempat untuk mereka berjualan sebab seluruh warga dari Kecamatan Ponelo tempat mereka melakukan bertransaksi hanya di pelabuhan,” kata Ibrahim.

Kades Rahmat meminta komitmen dan janji pemda untuk menyediakan lahan sebagai tempat baru berdagang warganya.

“Sebagai kades saya bertanggung jawab penuh terhadap wilayah dan masyarakat, sehingganya pemda wajib memenuhi janji untuk menyediakan tempat dan masyarakat khususnya pedagang silahkan berjualan sebagaimana mestinya sebelum ada tindak lanjut dari Pemda,” tutup Rahmat.

Pewarta: Miton Modanggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here