KABGOR (barometernewsgo.com)-Perjuangan Nelson Pomalingo dan Dadang Hemeto menuju kursi Bupati Gorontalo periode 2021-2026, akhirnya menemui titik terang dan pertanyaan seputar teka-teki siapa yang menjadi pemenang pada Perhelatan Pilkada 2020 lalu, terjawab sudah, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan dari para pemohon, Toni Yunus dan Daryatmo Gobel dalam perkara Nomor 48 dan permohonan Rustam Akili dan Diki Gobel dalam permohonan Nomor 56.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka Nelson Pomalingio-Hendra Hemeto sudah dapat dipastikan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam waktu dekat ini.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon tersebut disambut gembira oleh masyarakat Kab. Gorontalo. Tidak terkecuali beberapa warga Desa Bakti yang langsung menelpon Redaksi Barometernewsgo.com yang menyatakan kegembiraannya dan mengucap rasa syukur, setelah menyaksikan siaran langsung Sidangg Mahkamah Konstitusi melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara live.
“Alhamdulillah akhirnya pak Nelson dan Hendra Hemeto yang menang” tandas Dedi Mahmud, warga Desa Bakti melalui telepon. “Akhirnya, para pendukung Nelson bisa bernafas lega, Nelson dan Dadang segera dilantik” ujar Udin Mahadjani dengan gembira.(AM)