Kejari Kabgor Tangani Sejumlah Kasus Korupsi di Tahun 2020, Ini Daftarnya

560
0

GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo membeberkan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Bidang Tipikor sepanjang tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Karmen Wijaya, mengatakan lima perkara telah diputus inkrah. Sedangkan, empat perkara dalam tahap penuntutan salah satunya kasus GORR yang menyeret salah satu pejabat di Pemprov Gorontalo.

“Perkara tahap penuntutan yaitu kasus pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008, Pembebasan tanah GORR tahun 2014-2015, dan penyimpangan dana desa Biluhu Barat Tahun 2018-2019,” beber Karmen.

Khusus untuk kasus GORR, 3 terdakwa berhasil diamankan pada penyidikan awal yakni FS, IB, dan GT. Kemudian, saat pengembangan kasus, AWB juga turut diamankan dan dijadikan tersangka pada bulan November 2020.

Total, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus GORR ini mencapai Rp 43 Milyar. Kini kasus ini telah dilimpahkan untuk siap menunggu disidangkan.

Tak hanya itu, Karmen juga menjelaskan kasus korupsi yang sedak diselidiki oleh Kejari antara lain kasus penyimpangan pemberian kredit dan investasi Bank SulutGo cabang Limboto sebanyak 3 kasus dan kegiatan sistem integrasi ruang operasi di RSUD Dunda.(HT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here