Persidangan Elektronik, Upaya Memperjelas Status Pernikahan dan Perceraian di Pohuwato

733
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Pemerintah Daerah Pohuwato, Pengadilan Agama Marisa, dan Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelayananan terkait kejelasan status pernikahan dan status perceraian di masyarakat.

“Ini untuk memberikan upaya pelayananan yang baik untuk kejelasan status dan kepentingan masyarakat Pohuwato tercinta,” kata Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga, Senin (9/11).

Selama ini Pemda memiliki program Isbat Nikah yang diinisiasi sejak awal periode kedua pemerintahan Syarief.

Hanya saja, program ini kurang bisa mengcover jumlah masyarakat yang semakin besar.

Program ini diharapkan menjaring kejelasan status pernikahan dan perceraian warga Pohuwato.

“Pemberian status agar supaya terlegitimasi dari segi status hasil dari rumah tangga untuk kepentingan masa depan anak anak Pohuwato,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Marisa menilai pemberlakuan sidang perkara perceraian secara manual memang membutuhkan biaya yang cukup mahal.

Karena itu, pihaknya melakukan terobosan agar sidang perkara perceraian maupun pernikahan bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat Pohuwato dengan biaya yang murah yakni melalui persidangan elektronik.

“Butuh suatu terobosan bagaimana memangkas biaya perkara sehingga masyarakat yang membutuhkan buku nikah bisa selesai masalahnya,” tutur dia.

Nantinya, masyarakat yang ingin mengurus status kejelasan pernikahan dan perceraian cukup mendaftar ke kantor desa atau kantor kecamatan melalui situs / aplikasi persidangan elektronik.

Nantinya jadwal persidangan akan diberitahukan melalui notifikasi yang dikirimkan.

Pewarta: Endang Habuge

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here