GORONTALO (barometernewsgo.com)-Robin Bilondatu, pelapor calon Bupati Gorontalo (petahana) dilaporkan ke Polres Gorontalo karena diduga memberikan kesaksian palsu di Bawaslu Kabgor.
Anggota tim pemenangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto (NDH), Meys Irafanto J. Kiraman mengatakan sangat yakin bahwa Robin Bilondatu telah memberikan keterangan palsu tentang pemberian bantuan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gorontalo.
“Yang sejatinya pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020. Dari keterangan beliau saat diwawancarai para wartawan ketika di KPU, beliau mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 September 2020,” jelas Meys.
“Setelah dikaji dan dianggap oleh beliau ini sudah memenuhi syarat unsur, maka dilaporkan jenis pelanggaran itu pada tanggal 1 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Padahal, pada tanggal 18 September 2020, Robin Bilondatu telah menanggapi sebuah link berita media online disalah satu grup WhatsApp terkait persoalan penyerahan bantuan tersebut.
“Dikomentari di situ nanti akan kita buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi ada jejak digitalnya,” ujar Meta.
Meys menduga, Robin Bilondatu memang berniat menggagalkan pencalonan Nelson Pomalingo di Pilkada 2020, yang berakibat terbitnya rekomendasi Bawaslu bahwa Nelson melanggar administrasi pemilu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan adanya laporan terhadap Robin Bilondatu dan akan segera menindak lanjutinya.
“Ya sudah diterima laporannya semalam. Kami lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” kata Nauval.(BMW-03)