DPRD BOALEMO (barometernewsgo.com)-Komisi I DPRD Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin, (10/8).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Boalemo Muslimin Haruna ada beberapa kebijakan kepala desa yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 tahun 2017.
Karena itu, DPRD akan merekomendasikan peninjauan kembali atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Lahumbo.
“Keputusan dalam hasil RDP tersebut, telah melahirkan kesepakatan, bahwa kebijakan Kades yang bersangkutan, akan ditinjau kembali. Sebab, dinilai keliru dalam beberapa mekanisme,” kata Muslimin.
RDP kali ini dihadiri anggota Komisi Jimadin Hasan, Harijanto Mamangkey, Santi Djalite, Nurdin Mahmud, dan Kadis Sosial PMD Boalemo beserta jajarannya.
Pewarta: Apri Y Adam