GORUT CERIA (barometernewsgo.com)-Masalah pertanahan di Kecamatan Kwandang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemda Gorut untuk diselesaikan.
Untuk itu, Wabup Gorut Thariq Modanggu menyempatkan diri hadir dalam undangan Redistribusi Tanah di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).
Di situ ditegaaskan bahwa setiap daerah pada tahun 2020 harus memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Sebagai realisasi, Badan pertanahan Nasional (BPN) Gorut bersama Camat Kwandang dan seluruh Kades se Kecamatan Kwandang bertemu.

“Ini nantinya akan menjadi referensi setiap masyarakat dan pemerintah desa guna melegitimasikan tanah miliknya agar legalitasnya jelas. Supaya kelak ketika ada pembangunan gedung negara tidak ada sengketa atau gugatan jika tanah itu sudah dihibahkan melalui musyawarah BPD LPM Kades Dan Masyarakat,” kata Wabup Thariq.
Mengingat Gorut daerah yang kerap bermasalah dengan tanah. Thariq mendorong para kades proaktif untuk membackup pendataan batas desa dan kepemilikan tanah milik setiap warga.
Selain itu, kades juga harus menyiapkan peta desa berbasis kepemilikan tanah dari masing-masing warga. Dengan demikian, masalah sengketa tanah yang merugikan daerah akan bisa diatasi di kemudian hari.
“Peran Kades seluruh desa di Gorut sangat dibutuhkan guna memaksimalkan pelaksanaan program PTSL ini,” pungkasnya.
Pewarta: Miton Modanggu